Ungkap Kasus Ilegal Tapping Kondesat, Polda Jambi Terima Penghargaan dari SKK Migas 

Posted on 2024-03-08 09:17:15 dibaca 2929 kali

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menerima penghargaan dari SKK Migas KKKS PHE Jambi Merang, atas pengungkapan tindak pidana ilegal tapping kondensat di jalur pipa KKKS Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE Jambi Merang).

Diketahui, tindak pidana ilegal tapping kondensat ini terjadi di KM pipa 85 SKN-GF Rantau Raya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, serta 14 Personil Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin Dir Reskrimum Kombes Pol Andri Ananta Yudistira yang telah mengungkap hingga mengawal vonis pelaku. 

Dalam sambutannya, General Manager PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1, Hari Widodo melalui Field Manager Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Satriyo Mursabdo menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Jambi.

Dikatakan Satriyo, bahwa pemberian penghargaan kepada Ditreskrimum Polda Jambi ini merupakan apresiasi terkait penegakan hukum atas kejadian illegal tapping yang terjadi di wilayah kerja baik itu sebagian aset terdapat di wilayah Hukum Polda Jambi.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, bersama jajaran yang sudah bekerja keras untuk tindak lanjut penegakan hukum atas temuan laporan illegal tapping di wilayah Jambi," ungkapnya. Jumat (8/3).

Penegakan hukum terhadap para pelaku ilegal tapping ini, kata Satriyo, sudah menjadi tugas SKK Migas yang bekerja sama dengan Polda Jambi untuk menjaga aset negara, sehingga dengan proses yang panjang akhirnya kasus illegal tapping ini berhasil diungkap dan para pelaku telah dijatuhi vonis di pengadilan. 

"Untuk kedepannya saya berharap kerja sama ini terus lebih baik untuk saling mempererat antara Field pengamanan dan Polda Jambi dalam mengamankan dan menjaga aset negara," pungkasnya.

Lebih lanjut, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Ditreskrimum Polda Jambi dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

"Seperti kita ketahui bersama, pipa tersebut merupakan aset negara dan merupakan sumber pendapatan negara, jika terjadi tindakan tapping maka akan menyebabkan kerugian negara," ungkapnya.  

 

Sementara itu, Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Edi Mardianto dalam sambutannya mengatakan bahwa pengungkapan ini sudah menjadi bagian dari tugas pihaknya.

 

"Dengan mengungkap kasus ilegal tapping ini artinya Satker Ditreskrimum Polda Jambi sudah bekerja luar biasa, dan ini juga sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota Polri dalam mengamankan dan menindak para pelaku ilegal tapping," ujarnya. 

Hubungan kerja sama antara Polda Jambi dan Pertamina ini, kata Edi, juga sudah lama terjalin, yang mana kejadian ini mungkin setiap tahun terjadi, namun kali ini merupakan yang terbesar dan berharap tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Sekali lagi atas nama Polda Jambi khususnya Satker Ditreskrimum mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik bersama Pertamina," pungkasnya. 

Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Satuan Kerja (Satker) Ditreskrimum Polda Jambi yang diterima langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto.

Serta dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Kompol Muhammad Aulia Nasution, AKP Irwan, AKP Rahmat Damaiandi, Iptu Edi Susanto, Iotu Junr Haler Sianipar, Ipda Guntur Setiawan, Aiptu Satrio Handoko, Aiptu Bambang Kurniawan, Aipda Dwi Sekti Ponco, Aipda Herio Sifianto, Bripka Riki Khaerul, Bripka Nopriwan, dan Bripka Mahardika. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com